“Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati,” sambungnya.
Menurutnya, sumpah adat ini bukan menjadi pengganti proses hukum yang berjalan.
“Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” jelas Fabianus.
Kronologi Kasus Dokter Icha
Dugaan intimidasi oleh anggota DPRD TTU ini bermula ketika pada 13 Juni 2026, dokter Icha yang tengah berjaga di IGD menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona karena gigitan ular.
Pasien tersebut diketahui merupakan keluarga dari anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.
Saat menerima pasien tersebut, dokter Icha melakukan pemeriksaan dan sudah sesuai SOP karena telah melakukan konsultasi dengan dokter spesialis.
Keluarga yang tidak terima kemudian diduga melakukan intimidasi hingga membuat dokter Icha mengalami depresi dan akhirnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 26 Juni 2026.
(Uploader: Panji Narendra M.)