KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengucurkan dana bantuan senilai Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah (pemda).
Langkah ini diambil untuk mengamankan ketahanan fiskal daerah sekaligus memastikan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan tanpa hambatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa suntikan dana ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menjadi respons atas keluhan dan kendala sejumlah pemda dalam memenuhi hak keuangan para pegawainya.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ungkap Menkeu Purbaya dikutip Kalimantansatu.com dari siaran pers Kemenkeu, Kamis (6/8/2026).
Penanganan cepat ini ditujukan agar operasional pelayanan publik di tingkat daerah tetap berjalan stabil tanpa terkendala masalah keuangan.
"Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah," ujar Menkeu.
Pencairan Ditargetkan Paling Lambat Pekan Depan
Menkeu membeberkan bahwa pencairan anggaran bantuan tersebut bakal direalisasikan paling lambat pekan depan.
Saat ini, Kemenkeu sedang menyelesaikan tahapan administrasi agar alokasi dana bisa segera ditransfer ke daerah penerima.
"Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah," kata Purbaya.
Skema Perhitungan Berdasarkan Kebutuhan Riil Daerah