KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat regulasi industri pinjaman daring (pindar) melalui sistem pelaporan data yang andal, komprehensif, serta terintegrasi.
Langkah ini diambil OJK guna mendongkrak kualitas data transaksi, memupuk disiplin pelaku industri, serta mendorong mekanisme pengawasan yang lebih efisien.
Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan dukungan pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 sekaligus menjadi pijakan OJK dalam memodernisasi infrastruktur data jasa keuangan digital agar pengawasan industri pindar berjalan secara akurat, efektif, dan berbasis risiko (risk-based supervision).
Kewajiban Pelaporan Terintegrasi bagi Penyelenggara Pindar
Melalui aturan baru ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara platform pindar menyerahkan Data Transaksi Pendanaan secara utuh, mutakhir, akurat, dan tepat waktu.
Seluruh data tersebut disalurkan langsung melalui Sistem Pelaporan terpadu yang dikelola oleh OJK.
Di samping itu, seiring perkembangan Sistem Pelaporan OJK menjadi dua arah, para penyelenggara pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi resmi.
Proses ini dilakukan melalui sistem informasi Fintech Data Center (FDC) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Akses Informasi Penerima Dana dan Perlindungan Data
Tidak hanya mengatur soal kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut memuat skema permintaan Informasi Penerima Dana.
Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh platform penyelenggara untuk memperkuat proses mitigasi risiko, mendukung analisis penyaluran dana, dan memenuhi kepatuhan regulasi OJK.
Artikel Terkait
Realisasi KUR 2026 Tembus Rp169 Triliun, Kementerian UMKM Catat 1,1 Juta Debitur Baru dan 511 Ribu UMKM Naik Kelas
Memahami Inflasi Gaya Hidup dan Cara Mencegah Lifestyle Inflation ! Kenali Tanda Terjebak dan Strategi Konkretnya
Asuransi Jiwa vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Wajib Dimiliki Lebih Dulu ? Informasi Ini Penting bagi Lajang (Belum Menikah) Maupun Kepala Keluarga
Mengupas Konsep Financial Independence, Retire Early (FIRE) yang Populer di Milenial & Gen Z: Mitos vs Realitas Menerapkannya di Indonesia, Bisa kah ?
Membahas Refinancing KPR : Solusi Mengurangi Bunga Cicilan atau Jebakan Baru ? Ketahui Cara Kerja Hingga Biaya yang Wajib Dikeluarkan
CSR Promedia Group dan SKI Tiba di Lembang, Rumah Jurnalis Primetime News yang Hampir Roboh Jadi Lebih Layak Berkat Program Ganti Atap Rumah Wartawan
Begini Pesan KSAD Jenderal Maruli ke Alumni Akmil: TNI AD Harus Bantu Bangun Fasilitas dan Gunakan Networking untuk Masyarakat
Dari Ekskul Sekolah ke Pimred Media About Malang, Ini Kisah Emas Perjalanan Jurnalis Arvendo Mahardika di Pro-spective Bootcamp Promedia Group
Indonesia dan Thailand Komitmen Tingkatkan Perdagangan hingga USD 20 Miliar pada 2030, Presiden Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Menjadi Pilar Utama
Dorong Transformasi BUMN, Kemenkeu Siapkan SMV Khusus Pengelolaan KCJB Tanpa Bebani APBN ! Target Pengalihan Selesai Pertengahan September 2026