reginternasional

Kemenhaj Usulkan Penyesuaian Biaya Haji 2027 ke DPR Rp107,3 Juta ! Total BPIH Naik Namun Bipih Berpotensi Turun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:46 WIB
Kemenhaj usulkan kenaikan biaya haji 2027 saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI. (Tangkapan layar YouTube Parlemen TV)

KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengajukan usulan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2027.

Pengajuan angka tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/8/2026).

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, memaparkan adanya penyesuaian berupa kenaikan nominal BPIH 2027 apabila dibandingkan dengan alokasi BPIH pada tahun 2026.

Dalam skema rancangan yang diajukan pemerintah, estimasi rata-rata BPIH tahun 2027 dipatok pada angka Rp107.340.172 per jemaah.

Kendati total BPIH mengalami kenaikan, pemerintah memproyeksikan adanya penurunan pada porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh calon jemaah.

Baca Juga: Tembus Rp5,95 Triliun! Business Matching Kemendag Buka Pasar Ekspor Bagi 1.021 UMKM, Fasilitasi Transaksi Ekspor Terbanyak di 33 Negara

Pembagian Biaya Haji Jemaah dan BPKH

Meski mengalami kenaikan menjadi Rp107.340.172, namun jemaah akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068, sisanya dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.

Dalam penjabarannya, uang yang dibayarkan jemaah adalah untuk penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi selama di Mekkah.

Sedangkan, sisa 60 persen yang dibayarkan nilai manfaat terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Penyusunan rancangan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Baca Juga: Indonesia Jadi Eksportir Terbesar Ke-5 di Dunia, Ekspor Minyak Atsiri Naik 34,4% , Nilai Ekspor Tembus USD 348,7 Juta! Kemenperin Pacu Hilirisasi

Peningkatan Pelayanan untuk Jemaah

Halaman:

Tags

Terkini