Apa itu Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR BPN ? Sob, Ketahui Aplikasi Sentuh Tanahku Untuk Apa Saja Yuk Sebelum Download

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:38 WIB
Download Aplikasi Sentuh Tanahku (Kalimantansatu.com/Dok. Kementerian ATR BPN)
Download Aplikasi Sentuh Tanahku (Kalimantansatu.com/Dok. Kementerian ATR BPN)

KALIMANTANSATU.COM - Di era perkembangan teknologi saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memiliki aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Apa itu Sentuh Tanahku ? Aplikasi Sentuh Tanahku untuk apa saja ?

Agar lebih jelasnya, baca detail informasi di dalam artikel ini hingga tuntas agar semakin paham.

Sentuh Tanahku adalah aplikasi yang dibuat untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan masyarakat.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia untuk ponsel pintar dengan sistem operasi Android via PlayStore maupun iOS melalui App Store.

Aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi dengan berbagai fitur.

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pertanahan.

Baca Juga: Launching Dokumen Elektronik 12 Kantor Pertahanan se-Kalbar, Ini Kata Pj Gubernur Harisson dan Kakanwil BPN Kalbar Andri Tenri Abeng

Misalnya, sebelum melakukan jual beli tanah, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang tanah tersebut.

Contoh lain, ketika masyarakat ingin mengetahui lokasi tanah tersebut dapat tersaji di peta.

Masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan balik nama atau informasi pelayanan pertanahan lainnya, baik persyaratan, waktu proses maupun biayanya.

Tujuan Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan dengan tujuan sebagai berikut :

1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN

2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X