Apa itu Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR BPN ? Sob, Ketahui Aplikasi Sentuh Tanahku Untuk Apa Saja Yuk Sebelum Download

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 28 Juni 2024 | 11:38 WIB
Download Aplikasi Sentuh Tanahku (Kalimantansatu.com/Dok. Kementerian ATR BPN)
Download Aplikasi Sentuh Tanahku (Kalimantansatu.com/Dok. Kementerian ATR BPN)

Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK).

Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat.

Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah).

Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia.

Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini

3. Plot Bidang tanah

Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting.

Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.

Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian.

Jika plot bidang anda telah diverifikasi maka bidang anda akan muncul di plot bidang.

4. Lokasi Bidang Tanah

Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya Dengan menyentuh tombol proses maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif,

5. Info Layanan

Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya.

Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, atau mencari berdasarkan kata kunci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X