Apakah Muhammadiyah Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW ? Ini Penjelasannya Sahabat Generasi Emas

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 28 September 2023 | 10:03 WIB
Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 (Freepik)
Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 (Freepik)

KALIMANTANSATU.COM - Apakah Muhammadiyah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW ? Hari ini Kamis 28 September 2023 bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Maulid Nabi  atau dalam bahasa Arab: مولد النبي‎, Mawlid an-Nabī, adalah sebuah peringatan hari lahir dari Nabi Muhammad SAW.

Peringatan ini  jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan tahun hijriyah yang diperingati oleh mayoritas umat muslim yang ada di dunia, termasuk di Indonesia.

Dikutip Kalimantan Satu dari Gramedia, kata maulid atau milad dalam bahasa Arab memiliki arti hari lahir.

Peringatan Maulid Nabi sudah ada jauh setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan menjadi sebuah tradisi yang sudah berkembang di dalam masyarakat Islam.

Peringatan Maulid Nabi bagi umat muslim merupakan sebuah penghormatan dan pengingat akan kebesaran serta keteladanan Nabi Muhammad yang dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan keagamaan, ritual dan budaya.

Kendati demikian, hingga kini masih ada beberapa kontroversi tentang peringatan Maulid Nabi diantaranya beberapa ulama yang menganggap sebagai Bid’ah atau bukan Bid’ah.

Baca Juga: Apakah Tanggal 29 September 2023 Cuti Bersama ? Hari Kejepit ya, Setelah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Apakah Muhammadiyah Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW ?

Terkait hal ini, sudah ada penjelasannya lewat berbagai sumber.

Salah satu sumber adalah artikel berjudul Tidak Ada Perintah dan Larangan dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dari laman muhammadiyah.or.id pada 9 Oktober 2021.

Dalam artikel itu tertulis, Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada dali yang berisi larangan maupun perintah dalam memperinati Maulid Nabi SAW.

“Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,” tutur Amirudin Faza pada Selasa (19/10/2021).

Hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: muhammadiyah.or.id, Gramedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X