Syarat Pengajuan Pensiun Yatim untuk Anak PNS yang Orangtuanya Meninggal Dunia. Harus Siapkan Sejumlah Dokumen

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 6 November 2023 | 16:57 WIB
Gedung Kantor TASPEN (TASPEN )
Gedung Kantor TASPEN (TASPEN )

KALIMANTANSATU.COM - Cek syarat pengajuan pensiun yatim piatu bagi anak PNS yang orangtuanya telah meninggal dunia.

Penerima pensiun yatim maksimal adalah umur 25 tahun dengan catatan belum menikah atau bekerja. 

Anak PNS memiliki manfaat sebagai penerima hak pensiun.

Sejumlah manfaat itu diantaranya Uang duka wafat, Asuransi kematian orangtua, Pensiun terusan selama 4 bulan dan Pensiun yatim-piatu.

Kendati demikian ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan saat mengurusnya.

Baca Juga: Cara Otentikasi Taspen di HP Online Lewat Aplikasi Taspen Otentikasi ! Ada Kriteria Otentikasi Taspen Berkala

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Taspen, berikut persyaratan pengajuan pensiun yatim :

a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);

b. Fotokopi SK Pensiun;

c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;

d. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;

e. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);

f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

g. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;

h. Fotokopi buku rekening pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X