Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam. Boleh atau Tidak ? Para Istri Wajib Tahu Nih

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 17 November 2023 | 07:10 WIB
Ilustrasi dompet pria (Pixabay/StevePB)
Ilustrasi dompet pria (Pixabay/StevePB)

KALIMANTANSATU.COM - Apa hukum istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin dalam ajaran Islam ?

Terkait hukum perilaku tersebut, banyak menjadi pertanyaan para suami.

Khususnya, bagi para suami yang sering mengalaminya.

Berikut ini penjelasan dari Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam dilansir laman Kemenag :

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Baca Juga: Hukum Bolehkah Memakai Kaos Partai Saat Sholat atau Kaos Bergambar Lainnya

Hal ini karena uang tersebut merupakan milik suami dan istri tidak memiliki hak penuh untuk menggunakannya.

Namun, dalam beberapa kasus, istri mengambil uang suami tanpa izin dapat dibenarkan alias boleh, misalnya jika istri melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Dalam hukum Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami.

Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan.

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami.

Namun, istri tetap harus bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang hal ini.

Baca Juga: Hukum Bolehkah Membobol Password Wifi Orang Lain Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam

Kejadian istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad. Dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X