Cara Daftar KAJ Online 2024 dan Kriteria Penerima KAJ Lengkap. Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Anak Jakarta ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

KALIMANTANSATU.COM - Kartu Anak Jakarta atau disingkat KAJ adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Lantas, apa manfaat KAJ ?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos. Selain Balita, Bisa Juga Daftar PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas dan Siswa Sekolah

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Online Lewat HP Seperti Ini. Selain itu, Ada Cara Lain. Kamu Bisa Daftar Bansos Ibu Hamil Offline

Cara Daftar KAJ Online 2024 dan Kriteria Penerima KAJ Lengkap. Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Anak Jakarta ?

Dikutip Kalimantansatu.com dari Portal Resmi DKI Jakarta, penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X