Syarat & Cara Ikut Lelang di lelang.go.id Mudah Banget ! Segera Registrasi, Ini 5 Langkah Cara Daftar Lelang Online

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 April 2024 | 09:50 WIB
Cara daftar lelang online di lelang.go.id (Kalimantansatu.com)
Cara daftar lelang online di lelang.go.id (Kalimantansatu.com)

Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut :

- Klik menu Daftar di laman utama

- Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password

- Klik tombol Daftarkan Akun Saya

- Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya

- Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”

- Pendaftaran berhasil

Selanjutnya untuk mengikuti lelang calon peserta lelang harus melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang.

Selanjutnya isikan data-data pada form yang tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid.

Proses pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh Pejabat Lelang di KPKNL yang telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap maka anda sudah dapat mengikuti lelang secara online diseluruh KPKNL di Indonesia.

2. Pilih Objek Lelang

Setelah memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online diseluruh Indonesia.

Masuk ke akun lelang Anda dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti.

Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X