Syarat dan Cara Daftar PIRT Online Lewat Link https oss.go.id atau sppirt.pom.go.id

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 12 Juli 2024 | 20:56 WIB
Ilustrasi Badan POM (BPOM) Aplikasi SPPIRT (Kalimantansatu.com/Badan POM RI Aplikasi SPPIRT)
Ilustrasi Badan POM (BPOM) Aplikasi SPPIRT (Kalimantansatu.com/Badan POM RI Aplikasi SPPIRT)

KALIMANTANSATU.COM - Industri Rumah Tangga Pangan disingkat IRTP adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Sementara, SPPIRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Online Serta Biaya dan Syarat Daftar Merek Dagang Online di https://merek.dgip.go.id

Jika ada rencana membuat SPPIRT, sejumlah persyaratan diantaranya sebagai berikut : 

1. Jenis Pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT; 

2. Tempat produksi/usaha menyatu dengan tempat tinggal;

3. Produksi dilakukan secara manual hingga semi otomatis;

4. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, persekutuan firma)

Cara Daftar PIRT Online

Berikut alur dan cara daftar PIRT online :

1. Pemohon SPPIRT login ke sistem OSS (https://oss.go.id) atau datang ke DPMPTSP;

2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB);

3. Membuat permohonan UMKU untuk SPPIRT;

4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru

5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPPIRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Laman resmi Badan POM RI Aplikasi SPPIRT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X