KALIMANTANSATU.COM - Industri Rumah Tangga Pangan disingkat IRTP adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Sementara, SPPIRT adalah sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Jika ada rencana membuat SPPIRT, sejumlah persyaratan diantaranya sebagai berikut :
1. Jenis Pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT;
2. Tempat produksi/usaha menyatu dengan tempat tinggal;
3. Produksi dilakukan secara manual hingga semi otomatis;
4. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan (yayasan, koperasi, CV, persekutuan firma)
Berikut alur dan cara daftar PIRT online :
1. Pemohon SPPIRT login ke sistem OSS (https://oss.go.id) atau datang ke DPMPTSP;
2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB);
3. Membuat permohonan UMKU untuk SPPIRT;
4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPPIRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id;
Artikel Terkait
Cara Daftar Online SKCK 2024 Terbaru Seperti Ini. Bisa Juga Langsung ke Kantor Polisi, Cek Dokumen Syarat SKCK Agar Lancar, Sahabat Generasi Emas
Ini Persyaratan dan Cara Daftar Beasiswa AI Google di Indonesia. 10 Ribu Orang Ditargetkan Menjadi Penerima
Tata Cara Daftar Beasiswa PBSB 2024 Kemenag Untuk S1, S2 dan S3 di Link https pendaftaran beasiswa kemenag go id pbsb
2 Cara Daftar iCloud iPhone Seperti Ini Gaes. Memudahkan Berbagi Foto, File, Catatan, dan Lainnya