KALIMANTANSATU.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan.
Walaupun tidak semua perusahaan, lazimnya SKCK harus dilampirkan ketika melamar di institusi pemerintah.
Sebut saja saat pendaftaran rekrutmen TNI maupun Polri.
Nah, jika kamu berencana membuat SKCK, tidak ada salahnya mengetahui informasi di dalam artikel ini.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Apa itu SKCK ? SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Perlu diketahui, surat ini hanya dapat diberikan warga yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Berapa Biaya SKCK ?
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK ?
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Artikel Terkait
Cara Daftar Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Melalui Link https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
Syarat & Cara Ikut Lelang di lelang.go.id Mudah Banget ! Segera Registrasi, Ini 5 Langkah Cara Daftar Lelang Online
Apa itu SPARK Kemenag ? Banyak Kuota Nih ! Pendaftaran SPARK Dibuka Mulai 1 Mei 2024. Cek Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratan SPARK Di Sini
Apa Saja Syarat dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024 ? Pilkada Serentak 2024 Berlangsung pada 27 November
Apa Saja Syarat dan Cara Daftar PPS Pilkada 2024 ? Pendaftaran Bisa Pilih Online atau Offline Nih Gaes