Lowongan Kerja Kimia Farma Terbaru Sampai 18 Oktober 2024. Posisi Medical Representative Penempatan Seluruh Indonesia, Cek Persyaratan dan Deskripsi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:29 WIB
Lowongan Kerja Kimia Farma Terbaru Sampai 18 Oktober 2024. Posisi Medical Representative Penempatan Seluruh Indonesia, Cek Persyaratan dan Deskripsi (Kalimantansatu.com/Dok. Kimia Farma)
Lowongan Kerja Kimia Farma Terbaru Sampai 18 Oktober 2024. Posisi Medical Representative Penempatan Seluruh Indonesia, Cek Persyaratan dan Deskripsi (Kalimantansatu.com/Dok. Kimia Farma)

Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Pada tahun 2020, melalui proses inbreng yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia kepada PT Bio Farma (Persero) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma (Persero) dan sesuai dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0017895.AH.01.02 tanggal 28 Februari 2020 dan telah diberitahukan kepada, diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0115053 tanggal 28 Februari 2020, maka sebesar 4.999.999.999 saham Seri B atau 90,025% saham Kimia Farma yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia telah dialihkan kepemilikannya kepada PT Bio Farma (Persero). Di samping itu, terjadi perubahan nama perusahaan yang semula PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjadi PT Kimia Farma Tbk, efektif per tanggal 28 Februari 2020 yang tertuang dalam Akta Risalah RUPSLB Nomor 18 tanggal 18 September 2019 dan terbentukannya Holding BUMN Farmasi di mana Kimia Farma menjadi anggotanya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X