KALIMANTANSATU.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan.
Walaupun tidak semua perusahaan, lazimnya SKCK harus dilampirkan ketika melamar di institusi pemerintah.
Sebut saja saat pendaftaran rekrutmen TNI maupun Polri.
Nah, jika kamu berencana membuat SKCK, tidak ada salahnya mengetahui informasi di dalam artikel ini.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Apa itu SKCK ? SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Perlu diketahui, surat ini hanya dapat diberikan warga yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Berapa Biaya SKCK ?
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK ?
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.