7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan
9. Selesai
Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru 2024 di Kantor Polisi
- Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Bawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Bawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Bawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Bawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK di Kantor Polisi
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.