tips-trik-ragam

Syarat dan Cara Daftar PIRT Online Lewat Link https oss.go.id atau sppirt.pom.go.id

Jumat, 12 Juli 2024 | 20:56 WIB
Ilustrasi Badan POM (BPOM) Aplikasi SPPIRT (Kalimantansatu.com/Badan POM RI Aplikasi SPPIRT)

6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen;

7. Permohonan SPPIRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No PIRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;

8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)

Apa yang perlu dilakukan pelaku usaha setelah penerbitan SPPIRT ?

Pelaku usaha menghubungi Dinas Kesehatan setempat untuk memenuhi komitmen antara lain :

1. Mengikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan;

2. Memenuhi persyaratan CPPBIRT (dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana level I/II);

3. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.

Berapa lama jangka waktu pemenuhan komitmen pelaku usaha ?

Pemenuhan komitmen pelaku usaha harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 sampai dengan 6 bulan.

Apa konsekuensi yang akan diterima pelaku usaha jika komitmen tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan ?

Jika pelaku usaha tidak bisa memenuhi komitmen hingga lebih dari 6 bulan, maka akun SPPIRT pelaku usaha akan dibekukan

(*)

Halaman:

Tags

Terkini