6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen;
7. Permohonan SPPIRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No PIRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;
8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari)
Apa yang perlu dilakukan pelaku usaha setelah penerbitan SPPIRT ?
Pelaku usaha menghubungi Dinas Kesehatan setempat untuk memenuhi komitmen antara lain :
1. Mengikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan;
2. Memenuhi persyaratan CPPBIRT (dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana level I/II);
3. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.
Berapa lama jangka waktu pemenuhan komitmen pelaku usaha ?
Pemenuhan komitmen pelaku usaha harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 sampai dengan 6 bulan.
Apa konsekuensi yang akan diterima pelaku usaha jika komitmen tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan ?
Jika pelaku usaha tidak bisa memenuhi komitmen hingga lebih dari 6 bulan, maka akun SPPIRT pelaku usaha akan dibekukan
(*)