tips-trik-ragam

Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam ! Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Sumpah Pocong Setelah Sholat Jumat di Padepokan Agung Amparan Jati

Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Saka Tatal menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Screenshot Tiktok Kudanilve)

KALIMANTANSATU.COM, CIREBON - Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024.

Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.

Sumpah pocong dilaksanakan setelah sholat Jumat.

Sumpah pocong dilakukan oleh Saka Tatal untuk menjawab pernyataan ayah kandung Eky yakni Iptu Rudiana.

Sekaligus, ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Apa Itu Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky ? Dilatarbelakangi dari Pernyataan Iptu Rudiana

Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam

Dilansir laman Muhammadiyah.or.id, berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.

Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.

Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.

Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.

Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini