Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam ! Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Sumpah Pocong Setelah Sholat Jumat di Padepokan Agung Amparan Jati

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Saka Tatal menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Screenshot Tiktok Kudanilve)
Saka Tatal menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Screenshot Tiktok Kudanilve)

Apa itu Sumpah Pocong ?

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti orang yang telah meninggal (pocong).

Terkadang sumpah ini dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda.

Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Di dalam hukum Islam, sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan.

Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X