2. Gaji setelah menjadi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.
Lingkup tugas
1. Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi yang menjadi tanggung jawabnya.
Catatan:
1. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada. Panitia berhak merubah jadwal.
2. Selama proses penerimaan tidak dipungut biaya.
3. Selama proses seleksi offline sampai dengan selesai pelatihan, peserta tidak diperkenankan/diberikan ijin meninggalkan tempat pelatihan.
(*)