Cara Mendaftar SPPI Batch 3 Login Online di https spp indonesia com

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:53 WIB
Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Kalimantansatu.com)
Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Gaes, pendaftaran seleksi SPPI Batch 3 dibuka mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Februari 2025.

SPPI adalah akronim dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Nantinya, Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi tanggung jawabnya.

Adapun status kepegawaian akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji setelah menjadi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.

Baca Juga: Solusi Cara Mengatasi Lupa Password Akun SPPI Batch 3 Login Online di https spp indonesia com

Cara Daftar SPPI Batch 3 Online

Saat daftar online SPPI Batch 3, kamu harus menggunakan browser versi terbaru atau versi yang tidak terlalu lama.

Selain itu, kamu juga harus menggunakan laptop/PC.

Lalu, menggunakan jaringan internet aman Dari ISP di Indonesia (tidak terhubung dengan proxy server/dns/IP luar negeri).

Berikut ini cara daftar SPPI Batch 3 Online :

1. Pendaftaran SPPI melalui link resmi https://spp-indonesia.com/

2. Isi nama lengkap, NIK sesuai dengan KTP.

3. Upload Pas Foto formal (bukan foto profile).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X