Jahat Banget, Ini Motif Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi di Sawangan Depok

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 6 Desember 2024 | 08:34 WIB
Ilustrasi bayi (Kalimantansatu.com/ Pixabay Kelin)
Ilustrasi bayi (Kalimantansatu.com/ Pixabay Kelin)

KALIMANTANSATU.COM, DEPOK - Polisi mengamankan wanita berinisial S (35 tahun), seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini megungkap motif pelaku menyiramkan air panas diduga karena kesal korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

"Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan," ujar Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2024).

Santy menambahkan, S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Baca Juga: Belajar dari Korban Pelecehan yang Dilakukan oleh Pria Disabilitas Agus NTB di Mataram. Berani Speak Up ! Demi Hentikan Potensi Bahaya di Masyarakat

Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan anak dibawah umur.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (2/12) sekira pukul 07.30 WIB.

Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.

"Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan. Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal," jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Apa itu Super Maximum Security ? Jeruji Khusus Bandar Narkoba itu Kini Tengah Dibangun Menko Polkam Bersama Polri

"Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban," sambungnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X