KALIMANTANSATU.COM - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.
Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.
"Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," ujar Prabowo, menambahkan bahwa masyarakat Indonesia kini lebih cerdas dan memahami ketidakadilan ini.
Artikel Terkait
Viral PPN 12 Persen ! 'Bola Panas' Menggelinding dari PDIP ke Presiden Prabowo Subianto, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Momen Natal 2024, KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Presiden Prabowo Subianto Majukan Indonesia
Di Momen Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Tak Ada Niat Sedikitpun Pemerintah Persulit Kehidupan Rakyat Indonesia
Bicara Tentang Koruptor, Presiden Prabowo Subianto : Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan !
Begini Ketegasan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak
Sampaikan Sambutan di Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak Minta Download Aplikasi dan Kuras Rekening Bank, Ini Imbauan Pegiat Digital Safety Rizky Prabowo Rahino
Terang-terangan Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Jaksa agung ! Naik banding Tidak Kau ? Vonisnya ya 50 Tahun Gitu
Minta Kementerian Hemat Anggaran ! Presiden Prabowo Subianto Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
Optimistis dengan Perekonomian Indonesia Tumbuh 8 Persen, Presiden Prabowo Subianto : Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Di Musrenbang RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 ! Dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto: PPN Tidak Naik !
Presiden Prabowo Subianto Disambut Antusias Masyarakat Seusai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Wahai Rakyat Indonesia, Alhamdulillah ! Presiden Prabowo Subianto Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik
Resmi ! PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Subianto: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda. Warga Berebut Salam dan Ajak Foto Bersama
Masyarakat Sambut Positif Keputusan Presiden Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Menkeu Sri Mulyani Sebut Prabowo Subianto Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Apa itu Coretax ? Diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Berlaku 1 Januari 2025. Ketahui Tujuan, Manfaat dan Cara Login Coretax Gaes