Mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, Agus menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut. Langkah ini ia tempuh demi memperjuangkan haknya atas dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait pengelolaan dana donasi serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
(*)
Artikel Terkait
Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien, Presiden Prabowo Subianto : Swasta Silakan Bergerak
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto : Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Mantap Nih ! Petani Lokal Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Beras hingga Susu
Viral Video Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan, Warganet: Alhamdulillah Sampai Juga
Hendak Digelar di Riau, Pj Gubernur Rahman Hadi Bangga dan Dukung Penuh Perayaan Hari Pers Nasional 2025
Waduh, Mahfud MD Sampai Katakan Hal Menohok ! Klarifikasi Raffi Ahmad Tentang Mobil RI 36 Dianggap Blunder
Viral Pagar Laut Bekasi Bikin Penasaran ! Fakta Mengejutkan Diungkap DKP Jabar, Ternyata Untuk Proyek Ini Gaes
Wah, Persiapan Menjadi Thanos di Squid Game 2 ! T.O.P Eks BIGBANG Lakukan Banyak Riset Tentang Pecandu Narkoba
Baca Nih ! Ada 3 Pesan Baru Jarak Jauh Shin Tae-yong untuk Garuda Fans. Sampai Singgung Keputusan PSSI Setelah Dicopot dari Pelatih Timnas Indonesia
Erika Carlina Mengaku Alami Kelelahan Mental Saat Syuting ! Apakah Mengalami Gangguan Mistis ? Yuk, Intip Sinopsis Film Pengantin Setan