Viral Seorang Ayah Tega Tinggalkan Anaknya di RS Sumber Waras ! Ada Pilu yang Dirasakan Pria di Bali Ini Soal Kasus Bayi yang Ditelantarkan Orang Tua

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 16 Januari 2025 | 23:30 WIB
Potret pria penelantar bayi di RS Grogol. (Dok. Polsek Petamburan)
Potret pria penelantar bayi di RS Grogol. (Dok. Polsek Petamburan)

KALIMANTANSATU.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus penelantaran bayi di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terjadi pada 28 Desember 2024 lalu.

Terkini, Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza mengungkap fakta baru soal jenazah bayi yang tega ditinggalkan oleh orang tuanya di RS Grogol yang sempat dilarikan ke IGD.

Reza menyebut, korban penelantaran orang tuanya itu ternyata mendapat kekerasan dari sang ayah yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB.

Saat itu, tersangka ayah berinisial H baru tiba di rumahnya dan mendapati sang anak sedang menangis.

Baca Juga: Habis Kebakaran Terbit Penjarahan ! Inilah Sisi Lain Peristiwa Kebakaran Los Angeles yang Bikin 2.500 Pasukan Militer Turun ke TKP

"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, mulanya tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Polsek Grogol Petamburan, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Reza kemudian menggambarkan kronologi itu dengan mengatakan, tangisan bayi berusia 5 bulan itu tidak kunjung berhenti membuat ayahnya kesal hingga melakukan kekerasan.

"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," tegasnya.

Nahas, korban yang mendapatkan kekerasan dari orangtuanya itu meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan di IGD RS Grogol, pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Ini 4 Pengakuan Nanang Gimbal yang Jegal Sandy Permana dari Motornya hingga Beri Luka Tusukan di Bagian Vital Tubuh sang Korban

Ayah yang Tega Tersenyum usai Telantarkan Bayinya

Kasus penelantaran bayi ini kemudian dilaporkan pihak RS ke Polsek Grogol Petamburan, hingga akhirnya polisi mengamankan orang tua sang bayi yang ditelantarkan itu yang bertempat tinggal di Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu, 12 Januari 2025.

Keduanya terjerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 11 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang membuat publik geram, yakni ketika melihat guratan senyum dari mulut tersangka ayah yang tega telantarkan bayinya itu. Sedangkan sang ibu berinsial BU, menutupi wajahnya dengan masker.

Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, orang tua itu tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tidak ada biaya untuk menebus biaya pengobatan sang anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X