Heboh Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran ! Segini Besaran Gaji Stafsus Menhan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 Februari 2025 | 20:17 WIB
Polemik di Tengah Efisiensi Anggaran, Wamenhan Bongkar Alasan Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus. (Instagram/@dc.kemhan)
Polemik di Tengah Efisiensi Anggaran, Wamenhan Bongkar Alasan Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus. (Instagram/@dc.kemhan)

KALIMANTANSATU.COM - Pelantikan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) menarik perhatian publik.

Banyak warganet menilai penunjukan ini dilakukan di waktu yang kurang tepat, mengingat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas, menjelaskan alasan di balik pemilihan Deddy Corbuzier sebagai stafsus. Menurutnya, Deddy memiliki pengaruh besar di media, termasuk media sosial, serta keahlian dalam komunikasi publik.

"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," ujar Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Frega juga menambahkan bahwa pemilik podcast Close The Door di YouTube ini memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.

Deddy memang dikenal luas sebagai influencer di media sosial setelah memutuskan berhenti dari dunia sulap.

Baca Juga: Sempat Dibantah Istana Soal Pemotongan Anggaran Hingga 50 Persen, Kepala BMKG Ungkap Dana Lembaganya Kini Terima Rp1,4 Triliun dari Rp2,8 Triliun

Dengan kehadiran Deddy di jajaran stafsus, Kemenhan berharap dapat meningkatkan literasi pertahanan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bela negara.

Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan

Dengan diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan, ia kini resmi menjadi pejabat negara.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya?

Sebagai pejabat eselon I, gaji Deddy setara dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji stafsus berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Selain gaji pokok, Deddy juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, stafsus masuk dalam kelas jabatan 16, yang berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Baca Juga: Sempat Muncul Kekhawatiran Penurunan Layanan Informasi, Kepala BMKG Pastikan Anggaran Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami Tak Terpengaruh Efisiensi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X