Buntut Ribut vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ! Karier Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Terancam

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 14 Februari 2025 | 20:15 WIB
Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Usai Ribut dengan Hotman Paris.
Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Usai Ribut dengan Hotman Paris.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Hotman Paris menyatakan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara, karena berita acara sumpah advokat merupakan salah satu syarat untuk dapat berpraktik di pengadilan.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman dalam akun Instagram-nya, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto : Penghematan Proyek Tak Jelas akan Biayai Inisiatif untuk Kesejahteraan Rakyat

Penyebab Pembekuan Sumpah Advokat

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025

Sementara itu, Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.

Ia juga menyatakan bahwa saat terjadi kericuhan dalam sidang, ia berperan sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.

Baca Juga: Di Forum Internasional, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberanian Basmi Koruptor di Indonesia : Korupsi adalah Penyakit

"Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" tutur dia.

Kericuhan ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan martabat dalam proses peradilan, serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan bagi para profesional hukum yang terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X