Anak Bos Rental Mobil Legowo Tuntutan Restitusi Ditolak Pengadilan Militer, Mengaku Hanya Ingin Memberatkan Hukuman Pelaku Penembakan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Rabu, 26 Maret 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi pistol dan peluru untuk penembakan. (Prod. Kalimantansatu.com via Grok X AI)
Ilustrasi pistol dan peluru untuk penembakan. (Prod. Kalimantansatu.com via Grok X AI)

KALIMANTANSATU.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terkait restitusi pada 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Oditur militer menuntut ketiganya untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas dan keluarga korban dengan luka berat, Ramli.

Dalam tuntutan tersebut, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak restitusi tersebut.

Turut hadir dalam persidangan tersebut, Agam Muhammad Nasrudin yang tak lain adalah anak dari Ilyas dan memberi komentar tentang restitusi yang ditolak.

Agam mengungkapkan bahwa langkah mengajukan restitusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !

“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Agam pada media setelah persidangan.

“Dan kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut,” imbuhnya.

Agam mengatakan kalau dengan mengajukan restitusi, ia hanya ingin membuat hukuman bagi terdakwa makin berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X