KALIMANTANSATU.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer terkait restitusi pada 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Letkol Arif Rachman pada persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Terdakwa kasus ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Oditur militer menuntut ketiganya untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas dan keluarga korban dengan luka berat, Ramli.
Dalam tuntutan tersebut, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Baca Juga: Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak restitusi tersebut.
Turut hadir dalam persidangan tersebut, Agam Muhammad Nasrudin yang tak lain adalah anak dari Ilyas dan memberi komentar tentang restitusi yang ditolak.
Agam mengungkapkan bahwa langkah mengajukan restitusi ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !
“Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Agam pada media setelah persidangan.
“Dan kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut,” imbuhnya.
Agam mengatakan kalau dengan mengajukan restitusi, ia hanya ingin membuat hukuman bagi terdakwa makin berat.
Artikel Terkait
Simak Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani saat Rapat Paripurna: Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Ngaku Ingin Permudah Musisi Menyanyikan Lagunya
Beri Tandingan pada Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Lapisan Masyarakat Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang
Belajar dari Mpok Atiek, Ketahui Risiko Kesehatan karena Terlalu Banyak Makan Makanan Manis saat Buka Puasa Ramadan
Alhamdulillah, Kasus Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Rampung ! Kapan Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga ?
Senyum Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo Subianto, Sri Marianihidayah : Alhamdulillah
Mojang Jawa Barat Adelia Septa Bongkar Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dialaminya Sejak Tahun 2023 : Traumanya Sampai Sekarang
Ini Cara Titip Motor dan Mobil di Polresta Pontianak saat Mudik Lebaran 2025. Gratis untuk Masyarakat, Cek Syaratnya ! Bisa Juga Titip Rumah Kosong
Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus