KALIMANTANSATU.COM - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.
Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.
Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
(*)
Artikel Terkait
Diserang Ahmad Dhani, Ariel NOAH Ngaku Ingin Permudah Musisi Menyanyikan Lagunya
Beri Tandingan pada Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Lapisan Masyarakat Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang
Belajar dari Mpok Atiek, Ketahui Risiko Kesehatan karena Terlalu Banyak Makan Makanan Manis saat Buka Puasa Ramadan
Alhamdulillah, Kasus Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Rampung ! Kapan Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga ?
Senyum Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo Subianto, Sri Marianihidayah : Alhamdulillah
Mojang Jawa Barat Adelia Septa Bongkar Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dialaminya Sejak Tahun 2023 : Traumanya Sampai Sekarang
Ini Cara Titip Motor dan Mobil di Polresta Pontianak saat Mudik Lebaran 2025. Gratis untuk Masyarakat, Cek Syaratnya ! Bisa Juga Titip Rumah Kosong
Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus
Anak Bos Rental Mobil Legowo Tuntutan Restitusi Ditolak Pengadilan Militer, Mengaku Hanya Ingin Memberatkan Hukuman Pelaku Penembakan