KALIMANTANSATU.COM - Pengadilan Militer telah memutuskan 3 oknum TNI AL yang menjadi pelaku penembakan bos rental mobil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.
Tuntutan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia yakni Ilyas dan luka berat, Ramli, pada insiden tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dalam tuntutan dari oditur militer, tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan harus membayar sejumlah uang kepada keluarga Ilyas dan Ramli.
Oditur militer menuntut Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah TNI AL sudah memberikan santunan pada keluarga korban.
Diketahui bahwa TNI AL sudah memberi santunan berupa uang sebesar Rp100 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp35 juta untuk keluarga Ramli.
Mengenai keputusan dari hakim, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati mengungkapkan pandangan yang berbeda antara santunan dan restitusi.
“Restitusi itu sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Sri yang ikut hadir dalam sidang tersebut.
“Sementara santunan ini kan berkaitan dengan dukacita, kemudian juga rasa sakit, sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” tambahnya.
Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.
“Sehingga semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Beri Tandingan pada Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Lapisan Masyarakat Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang
Belajar dari Mpok Atiek, Ketahui Risiko Kesehatan karena Terlalu Banyak Makan Makanan Manis saat Buka Puasa Ramadan
Alhamdulillah, Kasus Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Rampung ! Kapan Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga ?
Senyum Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo Subianto, Sri Marianihidayah : Alhamdulillah
Mojang Jawa Barat Adelia Septa Bongkar Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dialaminya Sejak Tahun 2023 : Traumanya Sampai Sekarang
Ini Cara Titip Motor dan Mobil di Polresta Pontianak saat Mudik Lebaran 2025. Gratis untuk Masyarakat, Cek Syaratnya ! Bisa Juga Titip Rumah Kosong
Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus
Anak Bos Rental Mobil Legowo Tuntutan Restitusi Ditolak Pengadilan Militer, Mengaku Hanya Ingin Memberatkan Hukuman Pelaku Penembakan
Hasil Putusan Pengadilan Militer, 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban