KALIMANTANSATU.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memutuskan menolak permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil pada Januari lalu.
Dalam insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka berat akibat tembakan.
Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Di pengadilan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Letkol Arif Rachman membeberkan beberapa alasan mengapa restitusi yang diajukan oleh oditur militer ditolak.
Kondisi Finansial Terdakwa
Ketiga terdakwa telah dipecat dari satuan TNI AL, sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jumlah denda.
Selain dipecat, ketiganya ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Ada Warga Sipil yang Ikut Terlibat
Selain ketiga prajurit TNI AL tersebut, kasus ini juga menjerat pelaku lainnya dari kalangan warga sipil.
Untuk warga sipil, kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Karena ada keterlibatan sipil, majelis hakim menolak jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh terdakwa prajurit TNI AL tersebut.
Ada Perhitungan yang Tak Tepat
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Kasus Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Rampung ! Kapan Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga ?
Senyum Bahagia Warga Desa Cijayanti Terima Sembako Rutin Tahunan dari Prabowo Subianto, Sri Marianihidayah : Alhamdulillah
Mojang Jawa Barat Adelia Septa Bongkar Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dialaminya Sejak Tahun 2023 : Traumanya Sampai Sekarang
Ini Cara Titip Motor dan Mobil di Polresta Pontianak saat Mudik Lebaran 2025. Gratis untuk Masyarakat, Cek Syaratnya ! Bisa Juga Titip Rumah Kosong
Momen Presiden Prabowo Subianto Rayakan Gol Timnas Indonesia yang Dicetak Ole Romeny : GOAL !
Indonesia Menang 1-0 dari Bahrain, Presiden Prabowo Subianto: Timnas Berhasil, Maju Terus
Anak Bos Rental Mobil Legowo Tuntutan Restitusi Ditolak Pengadilan Militer, Mengaku Hanya Ingin Memberatkan Hukuman Pelaku Penembakan
Hasil Putusan Pengadilan Militer, 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Ganti Rugi pada Keluarga Korban
LPSK Ingin Pengadilan Militer Bedakan Restitusi dan Santunan pada Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh 3 Oknum TNI AL
Dianggap Memberatkan Hidup Mantan Napi, Ini Alasan Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK ke Polri