33 Adegan Diperagakan oleh Pelaku Oknum TNI AL Pembunuh Juwita, Pengacara Keluarga Korban: Tersangka Melakukan dengan Tenang

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 6 April 2025 | 19:09 WIB
Rekonstruksi 33 Adegan, Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Juwita Minta Oknum TNI AL Tersangka Kelasi Satu Jumran Layak Dapat Dijatuhi Hukuman Mati (Antara)
Rekonstruksi 33 Adegan, Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Juwita Minta Oknum TNI AL Tersangka Kelasi Satu Jumran Layak Dapat Dijatuhi Hukuman Mati (Antara)

KALIMANTASATU.COM - Rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Juwita, wartawan media online di Banjarbaru sudah dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku adalah kekasih korban sendiri yang merupakan oknum anggota TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran.

Reka ulang adegan dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin di lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Setidaknya ada 33 adegan yang diperagakan Jumran ketika membunuh Juwita.

Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa Juwita dibunuh di dalam mobil sewaan Jumran.

Baca Juga: Keluarga Juwita Berharap Pelaku Pembunuhan yang Diduga Oknum TNI AL Diproses Secara Transparan dan Dihukum Mati

Lehernya dipiting dan dicekik, lalu mendapatkan luka memar karena terpentok tali sabuk pengaman mobil.

Jumran juga memiliki waktu untuk meninggalkan Juwita di mobil untuk mengambil motor korban di salah satu pusat perbenlanjaan dan mencucinya untuk menghapus sidik jari.

Ia lantas membuat seolah-olah Juwita adalah korban kecelakaan.

Jumran juga mengambil HP milik Juwita dan menghancurkannya untuk menghilangkan bukti pelecehan seksual yang dilakukannya.

“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan,” kata Dedi Sugiarto, pengacara keluarga Juwita yang turut hadir di reka ulang adegan tersebut.

“Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” imbuhnya.

Baca Juga: TNI Harap Tak Ada Opini Terkait Kasus Pembunuhan Wartawan Juwita di Banjarbaru, Tegaskan Hukuman Berat Jika Terbukti Bersalah

Untuk motif pembunuhan, Dedi menyatakan kalau masih dalam proses penyidikan lanjutan.

“Motif memang harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih proses penyidikan berjalan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X