Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kepala daerah harus mengantongi izin jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi bupati atau wali kota, izin tersebut harus diberikan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
Lucky menegaskan bahwa ia telah memahami kekeliruannya.
Meski menganggap waktunya berlibur bertepatan dengan cuti bersama, sebagai kepala daerah ia tetap terikat oleh tanggung jawab yang tidak mengenal waktu libur.
Ke depan, ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi dirinya maupun bagi kepala daerah lainnya, agar lebih cermat dalam menafsirkan aturan dan senantiasa menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.
(*)
Artikel Terkait
Diam-diam Liburan ke Jepang hingga Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ternyata Lucky Hakim Punya Karier Mentereng di Dunia Hiburan
Viral Liburan Tanpa Izin ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Indramayu Selama 3 Bulan
Ini Latar Pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim ! Viral Ketahuan Liburan Tanpa Izin Dulu dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Begini Respon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seusai Viral Tegur Bupati Indramayu Lucky Hakim di Medsos
Setelah Viral Liburan Tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim Kini Diminta Bikin Indramayu Seindah Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Plesiran ke Jepang saat Libur Lebaran 2025 Tidak Pakai APDB: Tidak Dijemput Fasilitas Negara