"Menurut UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak mengenal kadaluarsa, ini pidana, tapi bukan pidana biasa seperti KUHP, kalau itu bicara kadaluarsa," sebut Sholeh.
Poin tuntutan terakhir, terkait ganti rugi yang dapat dibicarakan dengan para korban yang diduga mendapatkan kekerasan hingga kala itu tidak mendapatkan upah yang layak.
"Keempat, baru kita bicara soal ganti rugi. Sekian tahun mereka dipisahkan, dipisahkan dengan orang tua, dipaksa main sirkus, mendapatkan kekerasan, tidak mendapatkan gaji," tandas Sholeh.
Terkait hal itu, sebelumnya manajemen Taman Safari Indonesia telah menepis adanya skandal eksploitasi itu dalam pernyataan resminya.
"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut," ungkap Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resminya, pada Rabu, 16 April 2025.
Manajemen Taman Safari juga menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan bisnis ataupun hukum dengan para mantan pemain sirkus yang bersuara mengenai kekerasan dan eksploitasi.
(*)
Artikel Terkait
Bikin Heboh Publik ! Sosok Pendiri Taman Safari Indonesia yang Dilaporkan Eks Pemain Oriental Circus Indonesia Kerap Melakukan Kekerasan Ekstrem
Nestapa Korban Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari Indonesia: Alami Kecelakaan Serius namun Diobati Ala Kadarnya
Pilu Korban Dugaan Eksploitasi Sirkus Taman Safari Indonesia: Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Identitas Aslinya hingga Dewasa
Eks Pemain Sirkus Taman Safari Indonesia Mengaku Disiksa saat Kerja: Diseret, Disetrum, hingga Dikurung di Kandang Macan
Diduga Lakukan Kekerasan pada Pemain Sirkus, Taman Safari Indonesia Mengaku Tidak Ada Keterlibatan
Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari Indonesia: Korban Diduga Alami Kekerasan hingga Pelecehan
Cerita Korban Dugaan Kekerasan Eks Pemain Sirkus Taman Safari Indonesia: Kaki Dirantai saat Show Tak Bagus