KALIMANTANSATU.COM - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat (Jakpus) menuai sorotan dari sebagian publik Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, S diamankan polisi karena terlibat cekcok dengan mengemudi angkutan kota (angkot) akibat saling serempet di kawasan Senen, Jakpus, pada 25 April 2025.
Kepemilikan senjata baru diketahui saat S berada di Pos Polisi Lapangan Banteng, kala itu petugas melihat senpi disisipkan di sakunya.
Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.
"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.
Terkait penemuan senpi itu, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berkaca dari kasus tersebut, mencuat pertanyaan besar terkait perizinan kepemilikan senpi bagi warga sipil RI.
Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Bareskrim) Polri RI, ternyata terdapat syarat ketat terkait kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian.
Dalam pernyataan resmi terkait 'Izin Memiliki Senjata' dari Polri RI, keperluan warga RI memiliki senpi harus diketahui dari sisi kepentingannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
"Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari sisi urgensinya," begitu pernyataan resmi Polri RI dalam prosedur 'Izin Memiliki Senjata' dikutip pada Senin, 28 April 2025.
Adapun, 3 poin penting terkait prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian, berikut ini di antaranya:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Artikel Terkait
Pengacara yang Menggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Kok Bisa ? Ini Kasusnya
Aksi Free Papua-Maluku Oknum di Forum PBB Tuai Kritik, Kemlu Sebut Hanya Cari Sensasi
Kisah Ruwet Ridwan Kamil Berlanjut ! Kuasa Hukum Revelino Bongkar Sosok Suami Lisa Mariana Sekarang: Mantan Karyawan Klien Kami
Wiranto Bongkar Respons Presiden Prabowo Subianto Setelah Viral Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur dari Kursi Wapres RI
Bagaimana Respons Ahmad Dhani Seusai Dilaporkan Rayen Pono Soal Dugaan Penghinaan ?
Lisa Mariana Terus Buat Pengakuan Baru ! Kini Mengaku Sering Dimintai Video Syur oleh Ridwan Kamil
Dikira Terima Upah Besar, Ternyata Ini Alasan Revelino Mau Menjadi Saksi Ridwan Kamil atas Kasus dengan Lisa Mariana
Fren, Ini 3 Skill Wajib untuk Berkembang di Dunia Kerja ! Penting Loh Belajar Data di Era Digital