Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.
2. Lolos seleksi psikotes
"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana
Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
(*)
Artikel Terkait
Pengacara yang Menggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Kok Bisa ? Ini Kasusnya
Aksi Free Papua-Maluku Oknum di Forum PBB Tuai Kritik, Kemlu Sebut Hanya Cari Sensasi
Kisah Ruwet Ridwan Kamil Berlanjut ! Kuasa Hukum Revelino Bongkar Sosok Suami Lisa Mariana Sekarang: Mantan Karyawan Klien Kami
Wiranto Bongkar Respons Presiden Prabowo Subianto Setelah Viral Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur dari Kursi Wapres RI
Bagaimana Respons Ahmad Dhani Seusai Dilaporkan Rayen Pono Soal Dugaan Penghinaan ?
Lisa Mariana Terus Buat Pengakuan Baru ! Kini Mengaku Sering Dimintai Video Syur oleh Ridwan Kamil
Dikira Terima Upah Besar, Ternyata Ini Alasan Revelino Mau Menjadi Saksi Ridwan Kamil atas Kasus dengan Lisa Mariana
Fren, Ini 3 Skill Wajib untuk Berkembang di Dunia Kerja ! Penting Loh Belajar Data di Era Digital