Lagi Viral Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus, Sebenarnya Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Bagi Warga Sipil di Indonesia ?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 28 April 2025 | 16:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @polresmetrojakartapusat)

Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

2. Lolos seleksi psikotes

"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana

Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X