Mahasiswinya Dapat Penangguhan Penahanan dalam Kasus Meme Prabowo-Jokowi, ITB Hendak Lakukan Hal Ini

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 13 Mei 2025 | 19:32 WIB
ITB buka suara tentang mahasiswinya yang mendapatkan penangguhan penahanan terkait meme Prabowo-Jokowi. (Kalimantansatu.com/Dok. ITB)
ITB buka suara tentang mahasiswinya yang mendapatkan penangguhan penahanan terkait meme Prabowo-Jokowi. (Kalimantansatu.com/Dok. ITB)

KALIMANTANSATU.COM - Penanganan kasus dugaan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai pembuat meme Prabowo-Jokowi masih bergulir.

Mahasiswi ITB berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu diduga menjadi orang di balik meme Prabowo-Jokowi berciuman yang heboh di media sosial.

SSS sempat ditangkap dan diamankan ke Bareskrim Polri dan dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme Prabowo-Jokowi tersebut.

Meski telah dijadikan tersangka, pihak kepolisian melakukan penangguhan penahanan karena SSS yang masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan.

Pihak kampus sendiri menyatakan bahwa akan terus melakukan pembinaan pada SSS.

Baca Juga: Mengenang Sosok Eddie Nalapraya Sang Bapak Pencak Silat Dunia. Meninggal Dunia pada Usia 93 Tahun, Pensiunan TNI Ini Pernah Menjadi Wagub DKI Jakarta

“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam keterangannya pada Senin, 12 Mei 2025.

Ia juga mengungkapkan komitmen kampus untuk mendidik, mendampingi dan membina SSS untuk bertanggung jawab pada aksi yang dilakukan.

Selain itu juga akan dilakukan pembinaan tentang adab dan etika mengenai penyampaian pendapat yang bertanggung jawab.

Secara umum, ITB menyatakan pihaknya akan memperkuat literasi tentang penyampaian pendapat dalam dunia digital.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media,” imbuhnya.

Baca Juga: Total Ada Kasus 214 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella

Nurlaela juga menekankan bahwa peristiwa ini akan menjadi refleksi pihak kampus untuk ke depannya.

“Peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara,” kata Nurlaela .

Meski bebas berpendapat adalah ciri demokrasi, ia menegaskan ada batasan-batasan yang harus dihormati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X