Tragedi Kecelakaan Maut di Magetan, Kereta Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor: 4 Orang Tewas di Tempat

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 20 Mei 2025 | 21:23 WIB
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. (Kalimantansatu.com/Dok. X @scaryyjournal)
Kecelakaan maut antara KA Malioboro Ekspres menabrak 7 pengendara motor. (Kalimantansatu.com/Dok. X @scaryyjournal)

KALIMANTANSATU.COM - Insiden tragis terjadi di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh pengendara motor.

Empat orang tewas seketika dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.

Saat ini, KAI bersama pihak berwenang sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08.

Baca Juga: Lagi Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir Hanya 3 Hari, Apa Tanggapan Pos Indonesia ?

Benturan keras tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

Menanggapi insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, serta selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.

Zainul mengingatkan kembali aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.

Ia juga menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan serupa.

Baca Juga: Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” ujar Zainul.

Sebelumnya, tabrakan antara KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto-Malang dan tujuh sepeda motor terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kepala Polres Magetan, AKBP Pangeran Erik Bagun Perkasa, menyampaikan bahwa dari tujuh korban, empat dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X