KALIMANTANSATU.COM - Insiden tragis terjadi di perlintasan kereta api di Magetan, Jawa Timur, saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh pengendara motor.
Empat orang tewas seketika dalam kejadian yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.
“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Saat ini, KAI bersama pihak berwenang sedang melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08.
Baca Juga: Lagi Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir Hanya 3 Hari, Apa Tanggapan Pos Indonesia ?
Benturan keras tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian sarana KA Malioboro Ekspres.
Menanggapi insiden ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang, serta selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama.
Zainul mengingatkan kembali aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124 yang menegaskan:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.
Ia juga menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan serupa.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat. Termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” ujar Zainul.
Sebelumnya, tabrakan antara KA Malioboro Ekspres yang melayani rute Purwokerto-Malang dan tujuh sepeda motor terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kepala Polres Magetan, AKBP Pangeran Erik Bagun Perkasa, menyampaikan bahwa dari tujuh korban, empat dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Artikel Terkait
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Bagaimana Kronologis dan Apa Ancaman Hukumannya ?
DPR RI Dukung Ide Kampung Haji Indonesia yang Digagas Presiden Prabowo Subianto di Arab Saudi, Apa Alasannya ?
Kenapa Elkan Baggott Tidak Masuk Skuad Timnas Indonesia Jelang vs China ? PSSI Sampaikan Penyebabnya
Jokowi Jawab Sindiran Megawati Soekarnoputri soal Dugaan Ijazah Palsu, Katakan Hal Ini Sampai Sebut Kasihan
Profil Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025 yang Unggul dari Fajar Noor di Final Result and Reunion
Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia
Ada Usulan KPK Soal Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Begini Respons Istana Lewat Kepala PCO Hasan Nasbi
Apa itu Stroke Hemoragik ? Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Ada Kemungkinan Calon Haji Hanya 30 Hari di Arab Saudi, DPR Punya Cara Siasati Slot Jadwal Pesawat
Lagi Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir Hanya 3 Hari, Apa Tanggapan Pos Indonesia ?