KALIMANTANSATU.COM - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.
Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.
Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.
Baca Juga: Ada Regulasi Baru Nih Gaes ! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja
Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.
Baca Juga: Apa itu Stroke Hemoragik ? Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.
"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal pada Senin, 19 Mei 2025.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia di Rumah Sakit PON Jakarta Timur pada Selasa 20 Mei 2025 pada Pukul 14.29 WIB
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Bagaimana Kronologis dan Apa Ancaman Hukumannya ?
DPR RI Dukung Ide Kampung Haji Indonesia yang Digagas Presiden Prabowo Subianto di Arab Saudi, Apa Alasannya ?
Kenapa Elkan Baggott Tidak Masuk Skuad Timnas Indonesia Jelang vs China ? PSSI Sampaikan Penyebabnya
Jokowi Jawab Sindiran Megawati Soekarnoputri soal Dugaan Ijazah Palsu, Katakan Hal Ini Sampai Sebut Kasihan
Profil Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025 yang Unggul dari Fajar Noor di Final Result and Reunion
Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia
Ada Usulan KPK Soal Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Begini Respons Istana Lewat Kepala PCO Hasan Nasbi
Apa itu Stroke Hemoragik ? Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Ada Kemungkinan Calon Haji Hanya 30 Hari di Arab Saudi, DPR Punya Cara Siasati Slot Jadwal Pesawat