Aniaya Kurir COD hingga Terluka, Oknum ASN di Pamekasan Terancam Hukuman Pidana 9 Tahun Penjara

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 3 Juli 2025 | 21:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Kalimantansatu.com/Pixabay EvgeniT)
Ilustrasi penganiayaan (Kalimantansatu.com/Pixabay EvgeniT)

KALIMANTANSATU.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.

ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

Baca Juga: Terjerat Skandal Suap dan Perintangan Penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.

Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga: Beda Sehari Gaes, Cek Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan.

Polisi juga tengah mendalami motif dan kronologi lengkap dari kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain dalam insiden ini.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X