KALIMANTANSATU.COM - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.
Terdakwa kasus suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Hasto dituntut atas dua perbuatan yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Baca Juga: Beda Sehari Gaes, Cek Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Adapun, terkait tuntutan terhadap Hasto dalam kasus suap, Sekjen PDIP itu didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.
Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Terdakwa diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp1,25 Miliar.
Skandal suap tersebut juga diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Terkait tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku.
Jaksa menyebut, politikus PDIP itu berupaya agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku gagal.
Caranya dengan setelah mendapat informasi adanya OTT, Hasto mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.
"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi," tukas jaksa.
Artikel Terkait
Hasil Pertemuan Prabowo Subianto dan Pangeran MBS, Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun
Insiden Kecelakaan Dua Mahasiswa UGM di Perairan Maluku saat Program KKN PPM, Bagus Adi Prayogo dan Septian Eka Rahmadi Meninggal Dunia
Kronologis Diogo Jota Meninggal Dunia Karena Kecelakaan di Zamorana Sanabria ! Selamat Jalan Pemain Liverpool dan Timnas Portugal
Cristiano Ronaldo Ucap Duka Diogo Jota Meninggal Dunia : 'Beristirahatlah Dalam Damai, Kami Semua akan Merindukanmu'
Liverpool Berduka Diogo Jota Meninggal Dunia Kecelakaan : 'Mencoba Menerima Kehilangan yang Tak Terbayangkan'
Timnas Portugal Berduka Diogo Jota Meninggal Dunia Bersama Andre Silva : 'Kami Telah Kehilangan Dua Juara'
Komitmen Dorong Transformasi Energi Terbarukan, Danantara dan ACWA Power Teken Investasi Rp162 Miliar
Mediapreneur Talks Hadir di Banten, Bahas Seputar Bisnis Industri Media hingga Transformasi Digital Masa Kini
Insiden KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Tambah Daftar Panjang Kecelakaan Kapal di Selat Bali
Beda Sehari Gaes, Cek Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah