“Kalau soundnya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tandasnya.
(*)
“Kalau soundnya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Apa Alasan Dedi Mulyadi Larang Study Tour di Jawa Barat ? Sampai Tawarkan Solusi Tingkatkan Kunjungan Wisata Daerah
Wamenkomdigi Nezar Patria Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban
Setelah Bikin Ngakak DJ Aloy, Ini Alasan Mengapa Andre Taulany Suka Kirim Karangan Bunga Nyeleneh
Beda Konsep Ria Ricis dan Teuku Ryan untuk Perayaan Ultah Moana, Pesta Megah Rp1 M vs Backdrop Dekorasi Minimalis Sederhana
Momen Hangat Ruben Onsu dan Betrand Peto Setelah Mualaf, Mantan Suami Sarwendah itu Sebut Onyo Orang Pertama yang Ngasih Selamat Idul Fitri
Mutiara Baswedan Pergi ke Amerika Serikat untuk Lanjut Kuliah di Harvard Jalur LPDP, Anies Baswedan Beri Pesan Menyentuh