KALIMANTANSATU.COM, CIREBON - Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024.
Sumpah pocong dilaksanakan setelah sholat Jumat.
Sumpah pocong dilakukan oleh Saka Tatal untuk menjawab pernyataan ayah kandung Eky yakni Iptu Rudiana.
Sekaligus, ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016.
Sebagai informasi, sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti orang yang telah meninggal (pocong).
Terkadang sumpah ini dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda.
Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Di dalam hukum Islam, sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan.
Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Apakah Sumpah Pocong Diperbolehkan Dalam Islam ?
Dilansir laman Muhammadiyah.or.id, berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.