Viral Saka Tatal Sumpah Pocong di Cirebon Setelah Sholat Jumat. Apakah Sumpah Pocong Diperbolehkan Dalam Islam ? Ini Penjelasan Muhammadiyah

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:46 WIB
Saka Tatal menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Screenshot Tiktok Kudanilve)
Saka Tatal menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Screenshot Tiktok Kudanilve)

Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta.

Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.

Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Majelis Tarjih mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas.

Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin insya Alah dapat diselesaikan.

Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah.

Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: muhammadiyah.or.id, Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X