KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) oleh Polres Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024) dilansir PMJ News.
Nurma bilang, berkas perkara telah dikirimkan pada Kamis (5/12/2024).
Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.
Hingga saat ini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap.
Namun, penyidik menekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," katanya.
MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)