viral

Ini Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang ! Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas

Selasa, 7 Januari 2025 | 08:26 WIB
Ilustrasi senjata api jenis pistol. (Kalimantansatu.com/Pixabay USA-Reiseblogger)

Baca Juga: Senyum Merekah Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis, Ataya : Bisa Hemat Uang

“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” imbuhnya.

Seharusnya bisa melakukan pendampingan

Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian bisa langsung memberikan pendampingan.

“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.

Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Pelanggaran karena tidak profesional

Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.

“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.

Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” kata Suyudi.

Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini