Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang terjadi dalam rentang waktu 2018-2023.
Modus yang digunakan antara lain pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya.
Dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berimbas pada masyarakat luas melalui peningkatan harga BBM yang tidak wajar.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab, baik dari internal Pertamina maupun pihak luar, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(*)