viral

Korupsi Pertamina vs PT Timah ! Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis

Kamis, 27 Februari 2025 | 21:26 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan) (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.

Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, yaitu:

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun

Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina menuai sorotan publik, pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Lagi Menjabat, Mantan Komut Pertamina Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Skandal Korupsi PT Timah: Rp300 Triliun

Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis ini mencapai Rp300 triliun.

Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Harvey Moeis

Halaman:

Tags

Terkini