viral

Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan

Kamis, 27 Februari 2025 | 21:51 WIB
Foto: Presiden Prabowo saat peresmian Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. (Instagram/prabowo)

“Kita bersihkan, kita tegakkan, kita akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kilas Balik Janji Prabowo Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu, Presiden Prabowo memberikan pidato yang menyinggung tentang keinginannya tentang pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, Buntut Dugaan Pertamax Oplos yang Bikin Resah Warga RI

“Saya ajak semua rekan-rekan saya dalam pemerintahan, dalam Kabinet Merah Putih, saya mengajak mereka kita harus berani mengoreksi diri, berani membangun suatu pemerintahan ke depan yang bersih, pemerintah yang bebas dari penyelewengan dan dari korupsi,” imbuhnya.

"Saya pernah menyampaikan, seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu, sebelum kau dibersihkan," tambahnya.

“Kami akan terus dan kami mengerti, kami tahu ada perlawanan-perlawanan tapi kami yakin apa yang kami perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp193,7 triliun

Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengungkapkan mufakat jahat periode 2018-2023 itu telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Korupsi Pertamina vs PT Timah ! Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka dari 7 orang yang ditetapkan oleh Kejagung.

Riva diduga telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah dan dijual sebagai Pertamax.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini