viral

Kok Bisa ? Lagi Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan ! OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). (Kalimantansatu.com/Tangkap Layar Google Play Store )

Jika ada indikasi pelanggaran atau penipuan pinjaman online, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) merespons laporan viral tersebut.

Mereka menyatakan bahwa pengaduan sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menyebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi pengguna.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini